Pembagian Waris Dalam Keluarga
Harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. untuk pembagian harta waris di dalam hukum islam sudah diatur dengan sangat jelas pada al quran yakni di surat an nisa. Ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain lain. definisi hukum waris hukum waris adalah suatu hukum y ang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang. Di dalam hukum perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. hal ini diatur dalam pasal 832 kuhperdata yang berbunyi : “menurut undang-undang yang berhak untuk Pembagia...